Usury Understanding to the Public About Debt Decisions Using the Interest System

Authors

  • Sucitra Nur Safitri Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis
  • Sri Rahayu Wahyuni Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis
  • Muhammad Algifari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis

DOI:

https://doi.org/10.61166/regulate.v1i2.30

Keywords:

Riba, Hukum Islam, Hutang, Pembiayaan Tanpa Bunga dan Syariah.

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman, manusia terus berinovasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk teknologi, guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Allah SWT menciptakan manusia dengan akal yang memungkinkan mereka untuk berkembang dan beradaptasi, namun perkembangan ini tidak lepas dari dampak positif maupun negatif. Salah satu masalah yang selalu relevan adalah praktik riba yang dilarang dalam Islam. Riba memiliki dampak yang merugikan tidak hanya dalam perekonomian, tetapi juga dalam pola belanja umat Muslim, seperti peningkatan konsumsi yang tidak seimbang dan kerugian sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak riba terhadap pola belanja masyarakat Muslim di Indonesia dan untuk memahami implikasi hukum Islam mengenai riba. Hukum Islam, yang bersifat universal dan tidak terbatas pada satu zaman, memberikan solusi yang relevan untuk mengatasi masalah ini. Alternatif pembiayaan tanpa bunga, seperti Qardhul Hasan dan pembiayaan syariah, merupakan solusi yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pencarian data melalui internet untuk memperoleh informasi dari referensi, jurnal, dan artikel terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik riba dapat memperburuk krisis ekonomi, menciptakan ketidakadilan sosial, dan mempengaruhi kesehatan serta perilaku konsumtif masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang riba sangat penting untuk menghindari dampak negatif tersebut dan membuat keputusan finansial yang bijak.

References

Mujtaba, S. (2022). The Evolution of Human Cognition and Technological Advancements: Impact on Society and Economy. Journal of Technology and Society. 2(1): 32-41

Al-Qaradawi, Y. (2009). The Lawful and the Prohibited in Islam. American Trust Publications. 167.

Nispan Rahmi, "Konsep Ibnu Qayyim al-Jawziyah Tentang Riba", dalam Tesis Magister Agama, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2001.

Siddiqi, M. N. (2004). Riba, Bank Interest and The Rationale of Its Prohibition. Jeddah: Islamic Development Bank.

Hamza, Z. (2019). Riba in Modern Economy and Its Social Impact: A Theological Perspective. International Journal of Islamic Science.

Nasr, S.H. (2009). Islamic Science: An Illustrated Study. World Wisdom, Inc.

Hassan, A., & Malik, R. (2016). The Impact of Technology on Society: A Study of Human Innovation in the Context of Islamic Ethics. Journal of Islamic Business and Management.

Wardiana, T. A. (2022). Dampak Riba dalam Kebiasaan Berbelanja pada Kehidupan Muslim di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 48-54.

Syamsul Effendi. (2019). Riba dan Dampaknya dalam Masyarakat dan Ekonomi.

Universitas Islam Sumatera Utara.

Budiantoro, Risanda Alirastra, Riesanda Najmi Sasmita, and Tika Widiastuti. (2018). “Sistem Ekonomi (Islam) Dan Pelarangan Riba Dalam Perspektif Historis.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 4, no. 1 : 1–13.

Tho’in, Muhammad. (2016). “Larangan Riba Dalam Teks Dan Konteks (Studi Atas Hadits Riwayat Muslim Tentang Pelaknatan Riba).” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2(2) : 63–72.

Downloads

Published

2024-12-20

How to Cite

Sucitra Nur Safitri, Sri Rahayu Wahyuni, & Muhammad Algifari. (2024). Usury Understanding to the Public About Debt Decisions Using the Interest System. Regulate: Jurnal Ilmu Pendidikan, Hukum Dan Bisnis, 1(2), 108–114. https://doi.org/10.61166/regulate.v1i2.30

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.